Perputaran Uang Judol Rp 86 Triliun, Sahroni: Harus Dimusnahkan Karena Merusak Hidup Rakyat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, mendesak penghancuran judi online (judol) karena menimbulkan kerusakan besar pada kehidupan masyarakat. Menurut data PPATK, perputaran uang judol turun dari Rp 359,8 triliun pada 2024 menjadi Rp 86 triliun pada 2026. Namun, angka ini tetap dianggap sangat besar dan berpotensi merusak masyarakat. Sahroni menekankan perlunya penegakan hukum oleh PPATK dan Polri, sekaligus menyatakan dampak judol mencakup banyak keluarga yang hancur akibat hutang pinjol, stres, serta adiksi yang sulit disembuhkan. Dengan dukungan RUU Perampasan Aset, diharapkan bandar judol dapat ditargetkan dan dimusnahkan secara tegas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 19.15
Tindak Pidana Judol Akan Masuk Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 12.51
1.900 ASN Kemensos Terindikasi Main Judol, Gus Ipul: Kita Akan Tindak
kumparan · 4 September 2026 pukul 09.30
Penerima Bansos Terindikasi Judol, Gus Ipul: Akan Diberi Kesempatan Klarifikasi
Detik.com · 3 September 2026 pukul 20.37
Bareskrim: Judi Online Bukan Permainan tapi Penipuan!
Berita terkait
MAKI Pertanyakan RUU Perampasan Aset Tidak Muat Pidana Judi Online
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 08.58
Penerima Bansos Terindikasi Judi Online Tak Langsung Dicoret, Beri Kesempatan Klarifikasi
JawaPos · 4 September 2026 pukul 09.00
Duit Warga RI Rp 86,8 Triliun Disedot Judol Lewat Komentar Medsos
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.35
Tindak Pidana Judi Online Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 15.20