Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Pertamina Tindak Tegas SPBU di Subang, Ini Pelanggarannya

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menindaklanjuti pemeriksaan terhadap SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar. Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026, dan ditemukan indikasi pengisian Biosolar berulang pada 13 Agustus 2026 pukul 23.23, 23.26, dan 23.29 WIB dengan menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dari nomor polisi yang tercatat. Total volume pengisian dalam tiga transaksi tersebut mencapai 220,31 liter.

Sebagai tindakan korektif, Pertamina memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU yang berlaku selama 90 hari, sekaligus menjatuhkan sanksi penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari mulai 22 Agustus 2026. Untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, warga di sekitar Subang dapat mengisi Biosolar di SPBU 3441207, 3441234, dan 3441218.

Dari awal tahun hingga 3 September 2026, Pertamina telah memberikan pembinaan kepada 164 SPBU di tiga provinsi di wilayah kerjanya guna meningkatkan kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM subsidi. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB, Reno Fri Daryanto, menyatakan bahwa Pertamina tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait