Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Melanggar Penyaluran BBM Subsidi, Pertamina Sanksi 31 SPBU di Sumatera Barat

PT Pertamina Patra Niaga menindak 31 SPBU di Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran penyalaran BBM Subsidi. Pengawasan dilakukan di antara lain di Kabupaten Pesisir Selatan, di mana ditemukan ketidaksesuaian seperti pengisian BBM kepada kendaraan tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak valid, dan transaksi berulang dengan QR Code yang sama. Atas temuan ini, Pertamina memberikan pembinaan dan sanksi kepada pengelola SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam periode Januari hingga Agustus 2026, total 31 SPBU di Sumatera Barat mendapatkan sanksi atau pembinaan. Untuk memperbaiki tata kelola, Pertamina juga melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail terhadap 6 SPBU, termasuk 2 yang sudah berjalan dan 1 yang masih dalam proses. Langkah ini dilakukan agar penyalur BBM Subsidi beroperasi sesuai ketentuan dan hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi terlindungi.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala dan setiap temuan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, atau sanksi. Tujuannya adalah mencegah praktik yang merugikan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelayanan SPBU agar penyalur BBM tetap tepat sasaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait