Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Pertamina Sanksi SPBU di Subang, Penyaluran Biosolar Disetop 30 Hari

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.412.15 di Subang, Jawa Barat, setelah menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar. Sanksi ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan pada 21 Agustus 2026, yang mengungkapkan tiga transaksi pengisian Biosolar pada 13 Agustus 2026 pukul 23.23, 23.26, dan 23.29 WIB. Dalam transaksi tersebut, pengisian Biosolar diduga menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan sebenarnya, dengan total volume sebesar 220,31 liter. Akibatnya, pasokan Biosolar ke SPBU tersebut dihentikan selama 30 hari mulai 22 Agustus 2026, dan pengelola SPBU menerima Surat Peringatan selama 90 hari. Sementara itu, hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi wilayah kerja Regional Jawa Bagian Barat telah mendapatkan pembinaan terkait tata kelola penyaluran BBM subsidi. Pertamina menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik yang menyebabkan BBM subsidi tidak tepat sasaran, dan akan terus memperkuat pengawasan di lapangan untuk memastikan distribusi yang transparan dan akuntabel.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait