Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). Hakim menetapkan negara harus membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta kepada pemohon.

Permohonan ini sebelumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta. Tuntutan tersebut didasari atas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan sebelumnya. Pihak termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya, dengan turut termohon Kejati Jakarta dan Menteri Keuangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait