Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). Hakim menetapkan negara harus membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta kepada pemohon.
Permohonan ini sebelumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta. Tuntutan tersebut didasari atas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan sebelumnya. Pihak termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya, dengan turut termohon Kejati Jakarta dan Menteri Keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.28
Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.46
PN Jakarta Selatan Kabulkan Ganti Rugi Imateriil Roy Suryo Rp5 Juta
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.10
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Kelima Roy Suryo soal Ganti Rugi
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Berita terkait
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.02
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo, Tapi Tolak Ganti Rugi Rp206 Juta
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 14.49
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.04
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Kelima Roy Suryo
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.15