Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

PN Jakarta Selatan Kabulkan Ganti Rugi Imateriil Roy Suryo Rp5 Juta

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membaca putusan yang mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinyatakan tidak sah. Hakim menetapkan Roy Suryo berhak atas ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta, jauh di bawah tuntutan awalnya sebesar Rp100 juta. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa, 15 September 2026. Hakim merujuk pada Pasal 173 ayat (1) KUHAP dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 sebagai dasar hukum. Ganti rugi ini mencakup kerugian finansial dan nonfinansial akibat penahanan tidak sah. Hakim memerintahkan Menteri Keuangan untuk melakukan pembayaran berdasarkan Pasal 10 dan 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Meskipun ada mekanisme dana abadi dalam KUHAP baru, hakim menilai aturan pelaksanaannya belum lengkap, sehingga PP 92/2015 tetap menjadi acuan utama. Hakim menolak tuntutan Roy Suryo atas kerugian materiil dari kehilangan pendapatan YouTube sebesar Rp3 juta per hari karena tidak didukung bukti kuat. Selain ganti rugi imateriil yang dikabulkan, seluruh tuntutan lainnya ditolak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait