Kejagung sita Rp1,003 triliun dari PT PSMI terkait korupsi hutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan oleh PT PSMI sebagai langkah goodwill agar siap membayar jika nanti dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara. Uang yang disita telah dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.43
Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.41
Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Asal-usul 'Kasur' Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.48
Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung
Berita terkait
Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.30
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.08
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.37
Kejagung Kantongi Bukti Diduga Uang Pemerasan Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.32