Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung sita Rp1,003 triliun dari PT PSMI terkait korupsi hutan

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan oleh PT PSMI sebagai langkah goodwill agar siap membayar jika nanti dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara. Uang yang disita telah dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait