Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan menitipkan uang sebesar Rp1.006.096.636.000 terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel dan uang disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI yang diserahkan sebagai langkah antisipatif apabila nanti terbukti ada kerugian keuangan negara. Selain itu, tim penyidik juga memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI dan melakukan permintaan keterangan ahli serta gelar perkara dengan auditor terkait perhitungan keuangan negara. Namun, hingga kini belum ada tersangka maupun perhitungan kerugian keuangan negara yang ditetapkan, meskipun proses penyidikan masih berlangsung. Menurut Saiful, tim penyidik masih mengkonstruksikan tindak pidana dan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI pada areal PT Inhutani V. Dalam kasus ini, PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan seluas ±55.157 hektar berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996. Sejak 2007, PT PSMI secara melawan hukum membuka hutan dan membangun perkebunan tebu seluas ±32.375 hektar di Kabupaten Way Kanan. Pada 2013, PT PSMI menandatangani MoU dengan PT Inhutani V tanpa izin Kementerian Kehutanan, yang dinyatakan tidak sah oleh Menteri Kehutanan melalui Dirjennya. Hal ini dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait