Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pilot Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Kedubes Malaysia Hormati Proses Hukum Indonesia

Seorang pilot asal Malaysia, berinisial MS, ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 29 Juli 2026 karena membawa narkoba. Penangkapan dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Internasional oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri. Pilot tersebut kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi (MDMA) seberat 26 kilogram brutto dan 4 gram sabu (metamfetamin).

Kasus ini terungkap dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional. Mesin X-ray di Terminal 3 mendeteksi kecurigaan pada koper pilot, yang kemudian diperiksa dan mengarah pada penemuan narkoba.

Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta telah mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan menghormati proses hukum Indonesia. Mereka sedang berurusan dengan pihak berwenang Indonesia untuk memberikan akses konsular kepada pilot yang ditahan. Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan narkoba melalui bandara internasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait