Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi. Hakim tunggal Yuliana menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan aset oleh penyidik KPK telah memenuhi ketentuan hukum karena dilengkapi surat perintah, berita acara, dan persetujuan dari Ketua PN. Meski Silmy mempersoalkan keterlambatan penerbitan persetujuan penggeledahan selama 27 hari, hakim menyatakan ruang lingkup pemeriksaan hanya menjangkau tindakan penyidik, bukan pihak pemberi persetujuan. Sehingga tindakan penggeledahan dan penyitaan aset dianggap sah secara formal.

Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya sedang ditahan terkait kasus ini yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 2-3 Juni 2026. KPK berhasil menangkap 18 orang dan mengamankan barang bukti senilai Rp17,5 miliar, termasuk kendaraan, uang tunai, aset kripto, dan mata uang asing. Hingga kini, KPK telah menyita aset sekitar Rp150 miliar dalam proses penyidikan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP. Mereka disangkakan terlibat dalam pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi selama periode 2022-2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait