PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi. Hakim tunggal Yuliana menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan aset oleh penyidik KPK telah memenuhi ketentuan hukum karena dilengkapi surat perintah, berita acara, dan persetujuan dari Ketua PN. Meski Silmy mempersoalkan keterlambatan penerbitan persetujuan penggeledahan selama 27 hari, hakim menyatakan ruang lingkup pemeriksaan hanya menjangkau tindakan penyidik, bukan pihak pemberi persetujuan. Sehingga tindakan penggeledahan dan penyitaan aset dianggap sah secara formal.
Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya sedang ditahan terkait kasus ini yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 2-3 Juni 2026. KPK berhasil menangkap 18 orang dan mengamankan barang bukti senilai Rp17,5 miliar, termasuk kendaraan, uang tunai, aset kripto, dan mata uang asing. Hingga kini, KPK telah menyita aset sekitar Rp150 miliar dalam proses penyidikan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP. Mereka disangkakan terlibat dalam pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi selama periode 2022-2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.55
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.08
Nasib Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Diputus Hari Ini
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 11.50
Kasus Silmy Karim, KPK Kembali Panggil Akademisi Universitas Brawijaya
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.29
KPK Panggil Dosen Universitas Brawijaya Terkait Kasus Silmy Karim
Berita terkait
Sidang Praperadilan Silmy Karim Rampung, Putusan Dibacakan 29 September
kumparan · 25 September 2026 pukul 18.19
Usut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Periksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 15.00
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 13.03
KPK Jawab Praperadilan Silmy Karim: Dalilnya Keliru, Mohon Hakim Tolak
kumparan · 22 September 2026 pukul 12.39