PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kedua Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Asrul Azis Taba, eks Ketua Umum Kesthuri, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Permohonan ini berkenaan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. "Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim. Selain itu, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Asrul merupakan mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) dan berstatus tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Penolakan ini berarti penggeledahan yang dilakukan KPK dianggap sah menurut hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 10.37
Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.17
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kuota Haji Asrul Azis Terkait Penggeledahan
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
Berita terkait
Sidang Praperadilan Silmy Karim Rampung, Putusan Dibacakan 29 September
kumparan · 25 September 2026 pukul 18.19
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Hilman Latief Akui Terima SAR 16 Ribu-Ribuan Dolar AS dari Terdakwa Kasus Haji
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.16
Eks Staf Yaqut Beber Pertimbangan Utama Pembagian Kuota Haji 50:50
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 10.30