Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kedua Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Asrul Azis Taba, eks Ketua Umum Kesthuri, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Permohonan ini berkenaan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. "Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim. Selain itu, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Asrul merupakan mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) dan berstatus tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Penolakan ini berarti penggeledahan yang dilakukan KPK dianggap sah menurut hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait