Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jakarta, Sita Sabu hingga Ekstasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pengedar narkoba, YN (39) dan RF (39), di kamar hotel G Jakarta pada Senin (21/9) pukul 00.30 WIB. Kedua tersangka diduga merupakan perantara jaringan narkotika dari Pekanbaru, Riau, yang akan diedarkan di Jakarta dan Depok. Operasi Nila Jaya 2026 mengungkap kasus ini berdasarkan informasi transaksi narkoba di Duri Pulo, Gambir. Polisi menyita lima plastik klip sabu (52,35 gram), 300 butir pil ekstasi Keropi (97,13 gram), 100 butir pil ekstasi Granat (38,64 gram), serbuk ekstasi (52,81 gram), serta 8,18 gram pecahan pil. Dari kos YN di Jalan Tanjung Gedong, polisi menemukan 11 plastik klip ganja (52,35 gram) dan lakban ganja (410 gram). Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 dan pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara 6-20 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 September 2026 pukul 20.00
Polisi Ringkus Kurir Sabu Senilai Rp 30 Miliar, Sempat Kejar-kejaran
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 15.00
2 Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap di Jakarta Utara
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.00
Polisi Ungkap Hasil Asesmen Jule di Kasus Etomidate
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 09.34
Jukir Liar Pukul & Ludahi Sopir Mobil di Toko Modern Surabaya Positif Narkoba
Berita terkait
Selebgram Jule Diduga Pakai Vape Narkoba karena Stres
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 18.46
Berdalih Stres, Selebgram Jule Pakai Vape Narkoba Sudah 3 Minggu
Detik.com · 19 September 2026 pukul 17.42
Polisi Temukan Vape Narkoba Bekas Pakai di Apartemen Jule
Detik.com · 19 September 2026 pukul 16.28
Polres Jakpus Bongkar Peredaran Narkoba, 5,2 Kg Sabu Disita
Detik.com · 12 September 2026 pukul 11.57