Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jakarta, Sita Sabu hingga Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pengedar narkoba, YN (39) dan RF (39), di kamar hotel G Jakarta pada Senin (21/9) pukul 00.30 WIB. Kedua tersangka diduga merupakan perantara jaringan narkotika dari Pekanbaru, Riau, yang akan diedarkan di Jakarta dan Depok. Operasi Nila Jaya 2026 mengungkap kasus ini berdasarkan informasi transaksi narkoba di Duri Pulo, Gambir. Polisi menyita lima plastik klip sabu (52,35 gram), 300 butir pil ekstasi Keropi (97,13 gram), 100 butir pil ekstasi Granat (38,64 gram), serbuk ekstasi (52,81 gram), serta 8,18 gram pecahan pil. Dari kos YN di Jalan Tanjung Gedong, polisi menemukan 11 plastik klip ganja (52,35 gram) dan lakban ganja (410 gram). Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 dan pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara 6-20 tahun.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait