Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Rp1,9 M Gugur

Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan praperadilan yang diajukan Bripka Yasir Mukhtadi Lubis, anggota Polres Labuhanbatu Selatan yang juga menantu mantan Bupati Labusel Edimin. Status tersangka korupsi terhadap Yasir dinyatakan gugur. Hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu memutuskan surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah dan batal demi hukum, termasuk upaya penahanan terhadapnya. Kejari Labusel diminta segera memulihkan hak Yasir dan mengeluarkannya dari tahanan.

Kasus ini berawal dari anggaran Rp3,9 miliar untuk program bantuan sosial rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial di Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan. Hasil audit menemukan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Tujuh orang ditetapkan tersangka dengan dugaan penyimpangan berupa data penerima tidak valid, kegiatan tidak pernah dilaksanakan, kuitansi fiktif, dan mark up pengadaan. Enam tersangka ditahan, sementara satu meninggal dunia. Yasir diduga berperan memilih rekanan dan terlibat sejak pengadaan hingga pencairan pembayaran. Kejari Labusel menyatakan menghormati putusan dan masih mempelajari langkah hukum selanjutnya. Permohonan praperadilan Yasir merupakan yang keempat kalinya; tiga sebelumnya ditolak pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait