Rokok Diklaim Picu Karhutla 30 Hektare di Rohil Riau, Satu Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menghanguskan 30 hektare lahan. Peristihwa ini terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pria berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memicu kebakaran tersebut. Menurut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, pada 4 Agustus 2026, MA bersama dua rekan bekerja di lahan yang dikuasi oleh MF. Saat melakukan pengukuran, MA mengaku sedang merokok dan membuang puntung rokok, yang kemudian menyebabkan titik api muncul. Meskipi berupaya memadamkan dengan batang dan ranting kayu, api berhasil menyebar luas hingga akhirnya berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 15.23
Puntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare, Pria di Rohil Jadi Tersangka
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 10.39
Polisi Tetapkan 89 Tersangka Perorangan di Kasus Karhutla
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 16.31
Bareskrim Polri Sebut Tersangka Kasus Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 20.45
Karhutla Kalsel Capai 10.095 Hektare, Pemerintah Perkuat Lima Strategi Penanganan
Berita terkait
Polri Tangani 189 Laporan Karhutla, 89 Orang Sudah Jadi Tersangka
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 17.36
Kasus Kebakaran Hutan Bertambah, 89 Orang Jadi Tersangka
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.43
Polda Riau Tetapkan 40 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.26
Penegakan Hukum Karhutla Masif, Polda Riau Tangkap 38 Pelaku
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.30