Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipikor Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Besok

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (18/8/2026). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan permohonan ini, pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Kortas Tipikor Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung selaku Turut Termohon meminta penundaan waktu untuk menyampaikan jawaban resmi mereka pada sidang lanjutan Rabu (19/8/2026).

Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan jawaban termohon pada keesokan harinya. Hakim meminta seluruh pihak yang berperkara untuk dapat hadir tepat waktu serta telah menyiapkan seluruh dokumen persidangan, baik dalam bentuk fisik maupun dokumen digital.

Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Febrie Adriansyah guna memohon pembatalan atas surat penetapan status tersangka terhadap dirinya. Selain status tersangka, Febrie juga secara khusus menggugat keabsahan prosedur penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian di kediaman pribadinya di kawasan Sentul pada awal Juli lalu karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait