Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Sah

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2026 untuk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie tidak sah. Mereka mempersoalkan serangkaian tindakan hukum, termasuk surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul pada 8-9 Juli 2026, serta penetapan tersangka pada 10 Juli 2026 oleh Kortas Tipidkor Polri. Kuasa hukum juga meminta agar surat perintah dari Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.

Dalam permohonan, tim hukum menyoroti adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali oleh Kortas Tipidkor dan Kejaksaan Agung, yang dianggap tidak lazim. Mereka meminta hakim menyatakan barang bukti dari penggeledahan tidak dapat digunakan dan seluruh barang milik Febrie dikembalikan. Selain itu, mereka meminta rehabilitasi hak-hak Febrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Upaya hukum ini dilakukan setelah tim kuasa hukum menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Kasus ini melibatkan pejabat tinggi dan mendapat perhatian dalam ranah penegakan hukum di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait