Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tegaskan Izin Jaksa Agung Bukan Syarat Mutlak untuk Geledah Rumah Febrie

Polri membantah klaim mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadapnya harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung. Kombes Pol Abrianto Pardede menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 memberikan pengecualian izin Jaksa Agung hanya bila ada bukti permulaan cukup yang menunjukkan jaksa terlibat tindak pidana khusus. Dalam kasus Febrie, Polri menyatakan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagai tindak pidana khusus yang tidak memerlukan izin absolut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait