Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Indeks Naik dari 70% ke 90%

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Nomor 43 Tahun 2026. Kenaikan ini diumumkan oleh Juru Bicara Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, yang menyatakan kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di kedua lembaga.

Indeks pembayaran tukin dinaikkan dari sebelumnya 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, berarti kenaikan indeks 20 poin persentase. Sebelumnya, tukin untuk kelas jabatan 17 adalah Rp29,085,000 per bulan, kelas jabatan 16 Rp20,695,000, dan kelas jabatan 15 Rp14,721,000. Dengan indeks baru, besaran ini diperkirakan meningkat. Untuk pejabat tertinggi seperti Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, tukin sebelumnya mencapai Rp37,810,500.

Setiap personel menerima tukin yang berbeda berdasarkan kelas jabatan masing-masing, sesuai dengan Perpres dan ketentuan pelaksanaannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait