Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara TPPU Eks Jampidsus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dari pihak swasta dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Sembilan Kejagung pada Senin, 3 Agustus 2026, melibatkan saksi bernama T, ER, DH, dan HH. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk kantor Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah Nurman Herin di Kota Depok, Jawa Barat. Tujuan penyelidikan ini adalah untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, sambil menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Penyidik juga berkomitmen untuk terus memperbarui publik mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait