Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Ke

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kedua Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung pada Rabu (19/8). Dalam sidang ini, tim hukum Febrie mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Surat yang dipersoalkan meliputi Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026, Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Permohonan pertama Febrie terhadap Polda dan Kejaksaan Agung telah disidangkan sehari sebelumnya. Tim hukum menyoroti penggunaan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang PPTP-U, yang menurut mereka bertentangan dengan Pasal 622 KUHP yang telah mencabut ketentuan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait