Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Ke
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kedua Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung pada Rabu (19/8). Dalam sidang ini, tim hukum Febrie mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Surat yang dipersoalkan meliputi Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026, Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Permohonan pertama Febrie terhadap Polda dan Kejaksaan Agung telah disidangkan sehari sebelumnya. Tim hukum menyoroti penggunaan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang PPTP-U, yang menurut mereka bertentangan dengan Pasal 622 KUHP yang telah mencabut ketentuan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.34
Febrie Adriansyah Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 11.22
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Mulai Digelar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.33
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Berita terkait
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
Kubu Febrie Adriansyah Soroti 2 kali Penetapan Tersangka
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.56
Alasan Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Bebaskan dari Penahanan Kejagung
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
PN Jaksel Gelar Praperadilan Jilid I dan II Febrie Adriansyah Hari Ini
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 11.07