Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Menolak Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Terkait Korupsi Program MBG

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan ketiga mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 14 September 2026. Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak semua eksepsi dan membebankan biaya perkara kepada pemohon, sambil menyatakan permohonan pemeriksaan sah upaya paksa hanya boleh diajukan satu kali untuk hal yang sama sesuai Pasal 160 ayat 3 KUHAP. Lodewyk sebelumnya mengajukan praperadilan dua kali sebelumnya, satu di PN Jakarta Selatan yang ditolak karena tidak berwenang, dan satu lagi di PN Jakarta Pusat yang juga ditolak karena tidak memiliki kewenangan. Kejaksaan membantah tuduhan rekayasa perkara serta membenarkan semua prosedur sesuai Pasal 118 dan 120 KUHAP. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka dugaan penyimpangan dalam penunjukan SPPG dan penggelembungan harga pengadaan barang program MBG tahun 2025-2026. Pengacara Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyoroti kejanggalan prosedural, seperti SPDP tertanggal 4 Juni 2026 terlewat penangkapan pada 3 Juni 2026, serta pemeriksaan saksi kunci baru dilakukan dua pekan setelah penangkapan. Program MBG dinilai perlu dievaluasi untuk kualitas gizi, dengan 1.653 sekolah dievaluasi dan 1.999 dapur SPPG ditutup.

Menurut tiap media