Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Kemenag Bantah Ada Aliran USD 271.500 untuk Yaqut Qoumas

Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan membantah adanya aliran dana sebesar USD 271.500 yang diduga ditujukan untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa KPK menunjukkan bagian Berita Acara Penyelidikan (BAP) yang mencantumkan angka tersebut dari total pembagian dana sebesar USD 905.000. Ridwan mengakui tiga aliran dana lain sebesar USD 181.000 yang jelas, meliputi pembagian kepada Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan dirinya sendiri, namun enggan memastikan bagian USD 271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait