Saksi Kemenag Bantah Ada Aliran USD 271.500 untuk Yaqut Qoumas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan membantah adanya aliran dana sebesar USD 271.500 yang diduga ditujukan untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa KPK menunjukkan bagian Berita Acara Penyelidikan (BAP) yang mencantumkan angka tersebut dari total pembagian dana sebesar USD 905.000. Ridwan mengakui tiga aliran dana lain sebesar USD 181.000 yang jelas, meliputi pembagian kepada Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan dirinya sendiri, namun enggan memastikan bagian USD 271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 16.58
WOW! Fee Percepatan Haji Tembus USD1,23 Juta, USD905 Ribu Disebut Hanya Bagian yang Diserahkan
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.00
Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 14.40
Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dan Berlian dari Uang Percepatan Haji
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.59
Jaksa Buka BAP Ungkap Yaqut Terima US$271.500, Saksi Sebut Tidak Klir
Berita terkait
Gus Alex Minta Eks Kasubdit Kemenag Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji
Detik.com · 4 September 2026 pukul 03.22
Kasus Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pengembalian Uang 5 Ribu Dolar AS ke KPK
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 21.09
Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 21.15
Yaqut Qoumas Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK karena Cacat Hukum
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15