Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Resmi Kucurkan Bantuan Rp 20,5 T Buat Bayar Gaji ASN Daerah

Kementerian Keuangan resmi menyalurkan bantuan pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebesar Rp 20,5 triliun untuk membantu pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah. Penyaluran dilakukan melalui tambahan alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026, berdasarkan surat nomor S-75/PK/2026 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia serta ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti. Surat tertanggal 6 Agustus 2026 itu merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum, kurang bayar Dana Bagi Hasil, serta Dana Treasury Deposit Facility. Pemda dapat mengakses penyesuaian tersebut melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) di laman sikd.kemenkeu.go.id.

Bantuan ini diprioritaskan untuk pembayaran gaji ASN daerah, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Anggaran tersebut menjangkau sekitar 497 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal setelah penyesuaian Transfer ke Daerah pada 2026. Kemenkeu menghitung adanya selisih kebutuhan belanja pegawai yang tidak dapat ditutup oleh kemampuan fiskal daerah, dan selisih itulah yang ditutup melalui bantuan pemerintah pusat. Pemerintah berharap tambahan anggaran ini memastikan hak-hak ASN daerah terpenuhi dan mencegah kekhawatiran pengurangan pegawai. Nufransa menegaskan tidak akan ada PHK bagi pegawai PPPK di 497 daerah tersebut. Keputusan ini menjadi sinyal pemerintah pusat menjaga keberlangsungan layanan publik di daerah meskipun sejumlah pemda menghadapi tekanan fiskal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait