Seluruh Hakim MK Hadiri Pembacaan Putusan Gugatan Syarat Ijazah Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam (6/10) membacakan putusan terkait gugatan terhadap syarat ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan kehadiran seluruh hakim konstitusi. Para pemoham (Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan sejumlah warga) meminta MK menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif serta meminta diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres, pembatalan pelantikan sebagai wapres, dan penunjukan ulang wapres oleh MPR dalam waktu 60 hari. Selama persidangan, MK mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, pihak terkait, ahli, hingga perwakilan Kementerian Pendidikan dan KBRI Singapura serta Australia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 21.30
Putusan MK: Gibran Tetap Wakil Presiden
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.21
Meski Tak Temukan Ijazah Penyetaraan SMA, Putusan Hakim: MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 17.41
Menjelang Putusan MK Nanti Malam, Ini Poin Kunci Gugatan yang Sasar Posisi Gibran!
Berita terkait
MK Jadwalkan Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Malam Ini, Nasib Anak Jokowi Segera Ditentukan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 09.14
MK: Tidak Adanya Ijazah Gibran Jadi Ranah Lembaga Lain yang Berwenang
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.38
Relawan Gibran Kompak Sujud Syukur Usai Gugatan Denny Cs Kandas di MK
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.13
MK: Certificate of Attendance Bukan Termasuk Bukti Kelulusan Gibran
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.02