Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Seluruh Hakim MK Hadiri Pembacaan Putusan Gugatan Syarat Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam (6/10) membacakan putusan terkait gugatan terhadap syarat ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan kehadiran seluruh hakim konstitusi. Para pemoham (Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan sejumlah warga) meminta MK menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif serta meminta diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres, pembatalan pelantikan sebagai wapres, dan penunjukan ulang wapres oleh MPR dalam waktu 60 hari. Selama persidangan, MK mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, pihak terkait, ahli, hingga perwakilan Kementerian Pendidikan dan KBRI Singapura serta Australia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait