Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK: Certificate of Attendance Bukan Termasuk Bukti Kelulusan Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Certificate of Attendance Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak termasuk bukti kelulusan. Putusan dibacakan pada 6 Oktober 2023, menyatakan dokumen tersebut hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan tamat pelajaran. MK menyatakan tidak ditemukan ijazah atau sertifikat yang menunjukkan Gibran menyelesaikan pendidikan di luar negeri setara SMA/SMK. Keputusan ini muncul setelah gugatan dari KIPP, Partai Ummat, dan mantan Wakil Menteri Denny Indrayana, yang menggugat kelayakan Gibran sebagai calon wapres pada Pilpres 2024. Dalam persidangan, Gibran tidak menyertakan dokumen ijazah asli, hanya surat keterangan penyetaraan dari Kemendikbud yang tidak menyebut kelulusan. MK memeriksa semua bukti dan menemukan tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU PDP. Kasus ini diajukan pada 10 September 2023 dengan sidang perdana pada 21 September 2023.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait