MK: Certificate of Attendance Bukan Termasuk Bukti Kelulusan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Certificate of Attendance Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak termasuk bukti kelulusan. Putusan dibacakan pada 6 Oktober 2023, menyatakan dokumen tersebut hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan tamat pelajaran. MK menyatakan tidak ditemukan ijazah atau sertifikat yang menunjukkan Gibran menyelesaikan pendidikan di luar negeri setara SMA/SMK. Keputusan ini muncul setelah gugatan dari KIPP, Partai Ummat, dan mantan Wakil Menteri Denny Indrayana, yang menggugat kelayakan Gibran sebagai calon wapres pada Pilpres 2024. Dalam persidangan, Gibran tidak menyertakan dokumen ijazah asli, hanya surat keterangan penyetaraan dari Kemendikbud yang tidak menyebut kelulusan. MK memeriksa semua bukti dan menemukan tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU PDP. Kasus ini diajukan pada 10 September 2023 dengan sidang perdana pada 21 September 2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 21.55
Sempat di Ujung Tanduk, Hakim MK Sebut Certificate of Attendance Gibran Tak Bisa jadi Bukti Kelulusan
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 21.30
Putusan MK: Gibran Tetap Wakil Presiden
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.21
Meski Tak Temukan Ijazah Penyetaraan SMA, Putusan Hakim: MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran
Berita terkait
MK: Tidak Adanya Ijazah Gibran Jadi Ranah Lembaga Lain yang Berwenang
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.38
Relawan Gibran Kompak Sujud Syukur Usai Gugatan Denny Cs Kandas di MK
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.13
Seluruh Hakim MK Hadiri Pembacaan Putusan Gugatan Syarat Ijazah Gibran
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 20.09
Menjelang Putusan MK Nanti Malam, Ini Poin Kunci Gugatan yang Sasar Posisi Gibran!
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 17.41