Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Meski Tak Temukan Ijazah Penyetaraan SMA, Putusan Hakim: MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan PHPU Pilpres 2024 memutuskan tidak menemukan bukti ijazah pensetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka. Pemohon gugatan Denny Indrayana dan 11 orang lain tidak memiliki kedudukan hukum untuk meminta diskualifikasi Wapres. MK telah memeriksa laporan dari Kemendikdasmen, KBRI Singapura, dan Australia serta menilai dokumen certificate of attendance tidak cukup sebagai bukti kelulusan. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengharuskan ijazah tamat SMA, bukan sekadar pengetahuan setara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait