Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2024 ini menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

MK menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan ini wajib dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau paling lambat pada tahun anggaran 2028, sesuai dengan amar putusan Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, yayasan tersebut mengajukan gugatan materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, dengan argumen bahwa alokasi anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945 yang mewajibkan minimal 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Sidang MK juga diwarnai aksi unjuk rasa dari BEM UI dan kelompok mahasiswa di luar gedung, dengan aparat bersiaga untuk mengawal proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait