Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Poin-poin MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan, Berlaku 2028

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap UU APBN 2026. MK menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga dana pendidikan minimal 20% dari APBN, sesuai amanat UUD 1945, hanya boleh untuk operasional pendidikan dasar seperti pembiayaan peserta didik, pendidik, sarana, dan kurikulum.

Pemisahan wajib dilakukan mulai APBN tahun anggaran 2027 atau paling lambat tahun 2028. MK menilai perluasan definisi "operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam UU APBN 2026 yang mencakup MBG telah menyebabkan ketidakseimbangan anggaran, mengingat alokasi 20% untuk pendidikan dasar masih belum terpenuhi sepenuhnya.

Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan MK yang bersifat final dan binding. Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan pelaksanaan pada tahun 2028, sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan pemerintah akan mempelajari putusan dan berkoordinasi dengan DPR terkait penganggaran selanjutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait