Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan Selambatnya APBN 2028

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan MBG karena program tersebut bukan komponen utama pendidikan. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7) dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan diajukan karena penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG di UU APBN 2026 dianggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan minimal 20% APBN untuk pendidikan. Para pemohon menilai anggaran pendidikan harus difokuskan pada komponen inti seperti sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, dan kesejahteraan tenaga pendidik. Selama sidang, unjuk rasa digelar di luar MK oleh BEM UI dan kelompok lain untuk mengawal putusan ini, dengan aparat keamanan berjaga di lokasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait