Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Ruben Onsu Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar kepada Pelapor, Polisi Beri Penjelasan

Presenter Ruben Onsu sepakati membayar ganti rugi sebesar Rp 3,5 miliar kepada pelapor kasus penipuan dan penggelapan dana. Kesepakatan ini disepakati setelah kedua belah pihak memilih menyelesaikan perselisahan melalui upaya kekeluargaan. Pelapor, yang diidentifikasi dengan inisial P, melayangkan laporan polisi terhadap Ruben Onsu dengan nomor B/3100/VIII/SPKT/2025 di Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2026. Dalam pertemuan dengan penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan, korban membawa dua dokumen: surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan polisi. Kedua surat tersebut diterima oleh penyidik dan menjadi dasar untuk penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyampaikan bahwa proses ini dilakukan untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait