Ruben Onsu Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar kepada Pelapor, Polisi Beri Penjelasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presenter Ruben Onsu sepakati membayar ganti rugi sebesar Rp 3,5 miliar kepada pelapor kasus penipuan dan penggelapan dana. Kesepakatan ini disepakati setelah kedua belah pihak memilih menyelesaikan perselisahan melalui upaya kekeluargaan. Pelapor, yang diidentifikasi dengan inisial P, melayangkan laporan polisi terhadap Ruben Onsu dengan nomor B/3100/VIII/SPKT/2025 di Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2026. Dalam pertemuan dengan penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan, korban membawa dua dokumen: surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan polisi. Kedua surat tersebut diterima oleh penyidik dan menjadi dasar untuk penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyampaikan bahwa proses ini dilakukan untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 06.27
Ruben Onsu Sepakat Ganti Kerugian Rp3,5 M, Laporan Polisi Dicabut
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 06.56
Polisi Bakal Gelar Perkara Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 06.00
Polisi Terima Surat Damai Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.51
Laporan Dicabut, Bagaimana Nasib Ruben Onsu di Kasus Penipuan?
Berita terkait
Polisi Segera Gelar Perkara Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 19.37
Polisi Terima Surat Damai Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Laporan Dicabut
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.21
Ruben Onsu Bakal Diperiksa Pekan Depan, Kuasa Hukum Bilang Begini
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 04.13
Kasus Penipuan Rp3,5 M, Pelapor Sebut Ruben Onsu Tak Beritikad Baik, tapi Kini Minta Damai
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 01.00