Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Ruben Onsu Sepakat Ganti Kerugian Rp3,5 M, Laporan Polisi Dicabut

Artis Ruben Onsu sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar kepada korban berinisial DM dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pengacara korban, Ahmad Ramzy, memastikan kesepakatan ini dan mengonfirmasi bahwa laporan polisi telah dicabut dari Ruben. Kepolisian juga menerima dua dokumen terkait: surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Ruben sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 492 KUHP serta Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP. Namun, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan kasus secara damai melalui restorative justice (RJ). Setelah proses RJ selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan kasus ini secara resmi.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait