Ruben Onsu Sepakat Ganti Kerugian Rp3,5 M, Laporan Polisi Dicabut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artis Ruben Onsu sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar kepada korban berinisial DM dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pengacara korban, Ahmad Ramzy, memastikan kesepakatan ini dan mengonfirmasi bahwa laporan polisi telah dicabut dari Ruben. Kepolisian juga menerima dua dokumen terkait: surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Ruben sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 492 KUHP serta Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP. Namun, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan kasus secara damai melalui restorative justice (RJ). Setelah proses RJ selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan kasus ini secara resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.21
Polisi Terima Surat Damai Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Laporan Dicabut
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.51
Laporan Dicabut, Bagaimana Nasib Ruben Onsu di Kasus Penipuan?
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 18.03
Ini Alasan Ruben Onsu Tetap Jual Aset Meski Utang Rp3,5 Miliar Sudah Lunas
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 17.25
Bantu Lunasi Utang Ruben Onsu Rp3,5 Miliar, Jhon LBF: Lebih Hati-hati Lagi!
Berita terkait
Polisi Segera Gelar Perkara Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 19.37
Polisi Terima Surat Damai Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 06.00
Kasus Penipuan Rp3,5 M, Pelapor Sebut Ruben Onsu Tak Beritikad Baik, tapi Kini Minta Damai
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 01.00
Tersangka Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar, Ruben Onsu Siap Ganti Kerugian
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 00.00