Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Cuma Pekerja, Yassierli Ungkap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Juga Lindungi Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, pengusaha, pencari kerja, dan peserta pemagangan. UU ini menyelaraskan aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan serta mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. RUU menetapkan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, dan keselamatan kerja, serta menekankan keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan masing-masing pihak. Dengan menguatkan sistem pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan kerangka hukum lebih jelas bagi hubungan industrial. RUU telah disetujui dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait