Bukan Cuma Pekerja, Yassierli Ungkap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Juga Lindungi Pengusaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, pengusaha, pencari kerja, dan peserta pemagangan. UU ini menyelaraskan aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan serta mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. RUU menetapkan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, dan keselamatan kerja, serta menekankan keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan masing-masing pihak. Dengan menguatkan sistem pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan kerangka hukum lebih jelas bagi hubungan industrial. RUU telah disetujui dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 21.29
Komisi IX DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Disahkan Jadi UU Besok
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 15.04
UU Ketenagakerjaan Baru: Ijazah Tak Boleh Ditahan, Cuti Melahirkan Digaji
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 14.08
UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali 0,5 Pesangon, Perusahaan Tak Bisa Asal PHK
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.28
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Berita terkait
DPR Sahkan Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menaker
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.03
Dihadiri Serikat Buruh, DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.17
Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja hingga Pengusaha
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 10.17
DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna Besok
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 23.04