Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Ditarget 15 Desember, Ini Isu yang Masih Jadi Perdebatan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan optimisme bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026 sesuai janji pimpinan DPR. Pembahasan RUU ini memakan waktu lama karena harus menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat yang diterima Komisi III dan dibahas oleh seluruh fraksi. Sahroni menjelaskan bahwa setiap aspirasi yang masuk menjadi pertimbangan dalam pembuatan undang-undang ini.

Beberapa isu masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU ini, salah satunya terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Sahroni menekankan pentingnya mencegah agar RUU ini tidak disalahgunakan oleh aparat dalam proses penegakan hukuknya. Karena kompleksnya perdebatan dan berbagai pandangan yang berbeda, pembuatan RUU ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sebelumnya, pimpinan DPR termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pernah bertemu dengan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan sejumlah rekan di Gedung Parlemen. Dalam audiensi tersebut, DPR secara resmi berkomitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait