Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Pembahasan RUU ini dipercepat dan diperkirakan hanya membutuhkan sekitar 8 minggu lagi dalam masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses. Dalam periode ini, Komisi III akan melaksanakan serangkaian kegiatan termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pembahasan dan pengesahan pada tingkat pertama dan kedua. Habiburokhman menekankan komitmen Komisi III untuk memastikan proses pembahasan berjalan efisien agar RUU dapat selesai sesuai jadwal yang ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.12
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.55
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 08.30
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.10
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Berita terkait
Nasib RUU Perampasan Aset Mulai Terjawab, Target Pengesahan Tinggal Hitungan Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 09.50
Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 21.09
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.23