Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Pembahasan RUU ini dipercepat dan diperkirakan hanya membutuhkan sekitar 8 minggu lagi dalam masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses. Dalam periode ini, Komisi III akan melaksanakan serangkaian kegiatan termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pembahasan dan pengesahan pada tingkat pertama dan kedua. Habiburokhman menekankan komitmen Komisi III untuk memastikan proses pembahasan berjalan efisien agar RUU dapat selesai sesuai jadwal yang ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait