Desak Transparansi, AMPB Tuntut Draf RUU Perampasan Aset Segera Dibuka ke Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuntut draf RUU Perampasan Aset segera dibuka ke publik sebelum disahkan. Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menegaskan bahwa pengawasan tidak cukup hanya pada masyarakat awam, melainkan harus melibatkan para akademisi, ahli hukum, dan cendekiawan untuk memberikan masukan konstruktif. AMPB juga menegaskan perlunya keterbukaan draf demi pembuatan undang-undang yang matang dan efektif memberantas korupsi. Target pengesahan RUU Perampasan Aset disatakan DPR RI pada 15 Desember 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 21.20
Kuntadi Kembalikan Rp401 M & 1.111 Ha Lahan Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.18
Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.46
Tanggapi Ahok, Ketua Komisi III DPR: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan
Berita terkait
Terima AMPB, DPR komitmen sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 13.04
Henri Subiakto: UU Perampasan Aset Bisa Disalahgunakan Seperti UU ITE
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 12.30
Pengamat Bantah AMPB Dibeli DPR, Sebut Ada Alasan Politik di Balik Pembatalan Demo
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 18.21
Tuntutan Demo Koruptor Dihukum Mati Dinilai Mustahil Terwujud
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.30