Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Desak Transparansi, AMPB Tuntut Draf RUU Perampasan Aset Segera Dibuka ke Publik

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuntut draf RUU Perampasan Aset segera dibuka ke publik sebelum disahkan. Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menegaskan bahwa pengawasan tidak cukup hanya pada masyarakat awam, melainkan harus melibatkan para akademisi, ahli hukum, dan cendekiawan untuk memberikan masukan konstruktif. AMPB juga menegaskan perlunya keterbukaan draf demi pembuatan undang-undang yang matang dan efektif memberantas korupsi. Target pengesahan RUU Perampasan Aset disatakan DPR RI pada 15 Desember 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait