Sarmuji Tegaskan Bupati Pemalang yang Dicokok KPK Bukan Kader Golkar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji menegaskan bahwa Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro yang ditangkap KPK bukan merupakan kader partai. Anom, yang awalnya adalah pejabat BUMN, hanya didukung secara profesional oleh Golkar dalam Pilkada Pemalang 2024. Menurut Sarmuji, kader Golkar yang sebenarnya adalah Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang. Anom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan bersama empat orang lainnya, termasuk mantan dan ayah staf KPK. KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Juli 2026 di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Kasus ini melibatkan dugaan pengumpulan uang hasil pemerasan sebesar Rp1,98 miliar dari pejabat dan pihak swasta di Pemkab Pemalang, serta transaksi tambahan sebesar Rp1,2 miliar yang diduga untuk mengurus perkara di KPK. Anom dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 hurlet e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.29
KPK Sita 4 Moge hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 20.34
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Diduga Terima SGD12.500 dari Pemkab Kuansing
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.45
KPK Temukan Dolar Sebanyak Ini di Ruang Kepala Kantor Imigrasi Jaksel
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 17.17
KPK: SGD8.500 Disita dari Ruangan Kepala Imigrasi Jaksel
Berita terkait
KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
CNN Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 20.40
Kasus Pemalang, KPK sita dokumen usai geledah 15 lokasi di 4 wilayah
ANTARA News · 9 Agustus 2026 pukul 15.38
Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen Proyek hingga HP
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 15.33
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka, Diduga Peras Bawahan hingga Rp 1,9 M
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 12.49