Babak Baru Kasus Nadiem Makarim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5763597/original/051601200_1778666540-1.jpg)
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Putusan ini mengurangi hukuman dari vonis sebelumnya sebesar 10 tahun penjara. Majelis hakim juga menurunkan uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar, sementara total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,57 triliun. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayar, harta Nadiem akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara tambahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 20.18
Kejagung Akan Dalami Korporasi yang Diuntungkan Kasus Nadiem Makarim
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 07.15
Datang ke Sidang Nadiem, Tom Lembong Tegaskan Satu Hal yang Mengejutkan.
kumparan · 25 September 2026 pukul 06.30
Serba-serbi Hukuman Nadiem Makarim Diperingan Majelis Hakim Banding
kumparan · 24 September 2026 pukul 19.58
Kejagung Hormati Putusan Banding yang Kurangi Hukuman Nadiem Makarim
Berita terkait
Hukuman Uang Pengganti Nadiem Dikurangi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.50
Nadiem Kecewa Usai Putusan Banding: Kebenaran Masih Diabaikan
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 17.31
Hal Meringankan dan Memberatkan di Sidang Banding Nadiem
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.47
Hadapi Sidang Putusan Banding Kasus Chromebook, Nadiem Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum
JawaPos · 24 September 2026 pukul 11.45