Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Putusan ini mengurangi hukuman dari vonis sebelumnya sebesar 10 tahun penjara. Majelis hakim juga menurunkan uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar, sementara total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,57 triliun. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayar, harta Nadiem akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara tambahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait