Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus

Sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan pada 11 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yaqut didakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Selain Yaqut, ada tiga terdakwa lain: mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Kasus ini ditangani oleh KPK yang menduga adanya pemberian uang kepada Yaqut saat ia menjabat sebagai Menag. Uang diduga diberikan melalui perantara Gus Alex untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Ismail Adham disebut memberikan USD 30.000 kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara dan menunda keberangkatan ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat lebih awal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait