Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan pada 11 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yaqut didakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Selain Yaqut, ada tiga terdakwa lain: mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kasus ini ditangani oleh KPK yang menduga adanya pemberian uang kepada Yaqut saat ia menjabat sebagai Menag. Uang diduga diberikan melalui perantara Gus Alex untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Ismail Adham disebut memberikan USD 30.000 kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara dan menunda keberangkatan ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat lebih awal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.46
KPK Temukan Sin$ 8.500 di Ruang Kepala Kantor Imigrasi Jaksel
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.18
KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.59
KPK Dalami Jual Beli Tanah Libatkan Anggota DPR Anwar Sadad
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.14
KPK Ajukan Banding atas Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau
Berita terkait
Jelang Pembacaan Dakwaan, Gus Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 11.13
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.51
Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48