Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Ungkap Soal Pemanggilan Sebelum Sprindik

Penyidik tidak wajib memanggil seseorang yang diduga terlibat tindak pidana sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hal ini disampaikan oleh pakar hukum Markus Priyo Gunarto dari Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, penyelidikan dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pengamatan, wawancara, dan pembuntutan, tanpa harus memulai dengan pemanggilan tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait