Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Mulai Digelar

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah mempersoalkan penetapan status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Febri Diansyah menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan semata untuk menguji perdebatan yang ada sesuai prosedur yang berlaku. Ia ingin membawa seluruh perdebatan terkait prosedur dan hukum acara ke ruang pengadilan. Menurutnya, ada sejumlah tahapan yang dilakukan secara tidak tepat sehingga harus diuji secara hukum.

Pihak termohon dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah hadir. Febri Diansyah menyatakan sangat menghargai kehadiran pihak termohon. Ia menegaskan bahwa pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum.

Ada dua pengajuan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 18 Agustus 2026 terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung. Isinya mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan. Gugatan kedua tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026 terhadap Kejaksaan Agung. Mempersoalkan penetapan tersangka pencucian uang serta penahanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait