Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini mempertanyakan sah atau tidaknya penyitaan aset yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK telah menyita aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp 150 miliar. Kasus ini melibatkan delapan tersangka dengan dugaan total uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar, di mana Silmy diduga menerima Rp 100 juta per minggu. Saat ini, KPK juga mendalami potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena adanya aset yang diatasnamakan orang lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait