Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini mempertanyakan sah atau tidaknya penyitaan aset yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
KPK telah menyita aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp 150 miliar. Kasus ini melibatkan delapan tersangka dengan dugaan total uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar, di mana Silmy diduga menerima Rp 100 juta per minggu. Saat ini, KPK juga mendalami potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena adanya aset yang diatasnamakan orang lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.20
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
VOI · 8 September 2026 pukul 14.10
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.54
Lawan KPK, Silmy Karim Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan Barbuk
JawaPos · 8 September 2026 pukul 13.45
Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penyitaan
Berita terkait
Periksa Staf KJRI Kuching, KPK Usut Mekanisme Pengurusan Izin Tinggal WNA
VOI · 1 September 2026 pukul 18.03
Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, KPK Sita Uang Rp6 Miiar
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.30
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.27
KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim Selama 30 Hari
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.22