Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sorotan Tajam MK ke KPU yang Tak Verifikasi Faktual Suket SMA Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoroti kelalaian KPU RI yang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK menemukan bahwa suket tahun 2019 tersebut hanya berdasarkan catatan kehadiran perkuliahan, bukan ijazah atau diploma luar negeri yang membuktikan kelulusan jenjang SMA/sederajat sesuai syarat UU Pemilu.

MK mengkritik KPU yang hanya mengandalkan verifikasi administrasi dan asas presumptio iustae causa tanpa prinsip kehati-hatian. KPU dinilai subjektif dalam menerapkan aturan 'keraguan' dokumen pada PKPU 19/2023, sehingga mengabaikan objektivitas dan keadilan kontestasi. Meski demikian, MK tetap tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait