Sorotan Tajam MK ke KPU yang Tak Verifikasi Faktual Suket SMA Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoroti kelalaian KPU RI yang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK menemukan bahwa suket tahun 2019 tersebut hanya berdasarkan catatan kehadiran perkuliahan, bukan ijazah atau diploma luar negeri yang membuktikan kelulusan jenjang SMA/sederajat sesuai syarat UU Pemilu.
MK mengkritik KPU yang hanya mengandalkan verifikasi administrasi dan asas presumptio iustae causa tanpa prinsip kehati-hatian. KPU dinilai subjektif dalam menerapkan aturan 'keraguan' dokumen pada PKPU 19/2023, sehingga mengabaikan objektivitas dan keadilan kontestasi. Meski demikian, MK tetap tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 09.10
KPU Loloskan Gibran Tanpa Ijazah SMA, Bambang Widjojanto: Ini Kejahatan
SINDOnews · 7 Oktober 2026 pukul 11.35
MK Tak Ditemukan Ijazah SMA, Ray Rangkuti: Apakah Gibran Masih Layak Jabat Wapres?
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 09.10
FOTO: MK Ketok Palu Terkait Gugatan Ijazah Gibran
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.18
BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan Adil
Berita terkait
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA Sederajat
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.00
MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima
ANTARA News · 6 Oktober 2026 pukul 21.18