Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BGN tegaskan SLHS jadi syarat mutlak operasional SPPG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk beroperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan dapur MBG benar-benar memenuhi standar kebersihan, higienitas, dan sanitasi sebelum menyalurkan makanan kepada penerima manfaat.

BGN memberikan batas waktu terakhir hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi SLHS. Pengurusan sertifikat dilakukan di dinas kesehatan kabupaten dan kota masing-masing. Sudaryono menyatakan penilaian kelayakan higiene dan sanitasi menjadi dasar keberlanjutan operasional SPPG: dapur yang dinyatakan tidak layak akan ditangguhkan dan ditutup secara permanen. Hingga kini BGN menerima laporan sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi, dan akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum menentukan SPPG mana yang dihentikan.

BGN mengakui adanya perbedaan kecepatan pelayanan antarwilayah yang dapat memengaruhi penerbitan sertifikat. Untuk mengatasinya, BGN telah mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di daerah agar memberikan asistensi dan bantuan administrasi kepada pengelola SPPG. Kebijakan ini muncul di tengah kasus keracunan MBG yang masih terjadi di sejumlah daerah, antara lain Semarang (Jawa Tengah), Distrik Depapre (Kabupaten Jayapura, Papua), dan Dramaga (Kabupaten Bogor, Jawa Barat). BGN telah mencopot kepala SPPG di Kabupaten Jayapura dan masih menginvestigasi penyebab kejadian tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait