Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Suparji: Marwah Kejaksaan Diukur dari Hasil Nyata

Prof. Suparji Ahmad menyatakan penanganan kasus Andrie Yunus dan penyitaan Rp1 triliun dari PT Inhutani V membuktikan reformasi peradilan militer serta peningkatan marwah Kejaksaan. Ia menekankan pendekatan 'follow the money' yang mengalihkan fokus dari sekadar menangkap tersangka menuju membekukan aset korupsi. Penyitaan besar sebesar Rp1,003 triliun dan US$166 ribu dari PT PSMI terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di PT Inhutani V Lampung kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Syariah Indonesia. Selain itu, dalam kasus MBG, Kejagung menyita aset Rp8,43 miliar dari mantan Kepala BGN. Suparji menyatakan pemberantasan korupsi harus berupa orkestra kelembagaan yang konsisten, independen, dan menghasilkan pulangnya aset ke negara, bukan sekadar 'Kejaksaan yang garang'.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait