Suparji: Marwah Kejaksaan Diukur dari Hasil Nyata
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Prof. Suparji Ahmad menyatakan penanganan kasus Andrie Yunus dan penyitaan Rp1 triliun dari PT Inhutani V membuktikan reformasi peradilan militer serta peningkatan marwah Kejaksaan. Ia menekankan pendekatan 'follow the money' yang mengalihkan fokus dari sekadar menangkap tersangka menuju membekukan aset korupsi. Penyitaan besar sebesar Rp1,003 triliun dan US$166 ribu dari PT PSMI terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di PT Inhutani V Lampung kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Syariah Indonesia. Selain itu, dalam kasus MBG, Kejagung menyita aset Rp8,43 miliar dari mantan Kepala BGN. Suparji menyatakan pemberantasan korupsi harus berupa orkestra kelembagaan yang konsisten, independen, dan menghasilkan pulangnya aset ke negara, bukan sekadar 'Kejaksaan yang garang'.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.41
Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 18.17
Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Febri: Penyidik Tak Cecar Penerimaan Rp40 Miliar dari Tan Kian
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 16.51
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Berita terkait
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.51
4 Pejabat Kejagung Disebut Menerima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum Buka Suara
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 22.04
KPK Panggil Pihak Showroom Usai Sita Pajero Sport Anggota DPRD Bengkulu Vinna
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.32