Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9345555/original/054213500_1789036831-IMG_3740.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V, Lampung. Dalam proses ini, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen terkait, serta memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun perusahaan tersebut.
Kejagung memamerkan uang sitaan berupa Rp1.003.184.000.000 dan 166.000 USD yang diserahkan melalui pegawai PT PSMI. Dana triliunan rupiah tersebut merupakan goodwill atau aset tak berwujud yang diserahkan sebagai jaminan jika nantinya terbukti terjadi kerugian keuangan negara. Penyitaan ini telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.48
Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 17.52
Kejagung sita Rp1,003 triliun dari PT PSMI terkait korupsi hutan
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.43
Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Asal-usul 'Kasur' Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung
Berita terkait
Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.30
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.08
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.37
Potret Gunungan Uang Rp 1 T Sitaan Kejagung dari Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 16.25