Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

⁠Tabrakan Maut dengan KRL Bikin Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka

Polisi menetapkan masinis KA Anggrek (inisial AN) dan sopir taksi listrik (inisial RRP) sebagai tersangka dalam kecelakaan berdampak fatal di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan terjadi ketika KA Anggrek menabrak KRL 5568A. Berdasarkan laporan KNKT, masinis KA Anggrek melakukan pengereman service selama 37 detik dan emergency brake selama 25 detik, namun dianggap terlambat. Emergency brake diterapkan ketika kendaraan berjarak 263 meter dari titik tabrakan, dengan kecepatan turun dari 78 km/jam ke 70 km/jam. KNKT menyatakan bahwa masinis belum pernah mendapat pelatihan terkait pengereman darurat dan adanya kekacauan komunikasi serta masalah visibilitas persinyalan yang berkontribi pada kecelakaan ini. Jika diperhitungkan dengan perlambatan rata-rata 0,315 m/s², KA Anggrek membutuhkan jarak pengeraman sekitar 1.429 meter dari kecepatan 108 km/jam, sementara jarak tersedia antara sinyal keluar J12 dan sinyal blok B104 adalah 1.781 meter. Namun, kecukupan jarak ini bergantung pada informasi peringatan yang diterima masinis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait