Tabrakan Maut dengan KRL Bikin Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan masinis KA Anggrek (inisial AN) dan sopir taksi listrik (inisial RRP) sebagai tersangka dalam kecelakaan berdampak fatal di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan terjadi ketika KA Anggrek menabrak KRL 5568A. Berdasarkan laporan KNKT, masinis KA Anggrek melakukan pengereman service selama 37 detik dan emergency brake selama 25 detik, namun dianggap terlambat. Emergency brake diterapkan ketika kendaraan berjarak 263 meter dari titik tabrakan, dengan kecepatan turun dari 78 km/jam ke 70 km/jam. KNKT menyatakan bahwa masinis belum pernah mendapat pelatihan terkait pengereman darurat dan adanya kekacauan komunikasi serta masalah visibilitas persinyalan yang berkontribi pada kecelakaan ini. Jika diperhitungkan dengan perlambatan rata-rata 0,315 m/s², KA Anggrek membutuhkan jarak pengeraman sekitar 1.429 meter dari kecepatan 108 km/jam, sementara jarak tersedia antara sinyal keluar J12 dan sinyal blok B104 adalah 1.781 meter. Namun, kecukupan jarak ini bergantung pada informasi peringatan yang diterima masinis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.31
Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 14.02
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 23.28
KNKT Ungkap 6 Penyebab Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi Timur
Berita terkait
5 Temuan KNKT di Balik Tabrakan Maut KA Anggrek dengan KRL
Detik.com · 30 September 2026 pukul 07.00
2 Tersangka di Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Timur
kumparan · 30 September 2026 pukul 08.31
KAI Evaluasi Sistem Operasional Usai Temuan KNKT soal Tabrakan KA Anggrek Vs KRL
Detik.com · 30 September 2026 pukul 08.15
Polda Metro Jaya Periksa Masinis KA Argo Bromo Pekan Depan
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 08.06