Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tahun Depan, Pekerja dengan Gaji Di bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

Pemerintah akan memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah pada 2027. Kebijakan ini membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Berbeda dari tahun ini yang terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata, insentif tahun depan akan mencakup seluruh sektor dengan target sekitar 7,5 juta pekerja.

Selain itu, pemerintah mewacanakan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan angka inflasi melalui koordinasi dengan Menteri Keuangan. Perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga akan dilanjutkan. Sementara itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan akan disesuaikan dengan tingkat penghasilan pekerja.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait