Tahun Depan, Pekerja dengan Gaji Di bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah pada 2027. Kebijakan ini membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Berbeda dari tahun ini yang terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata, insentif tahun depan akan mencakup seluruh sektor dengan target sekitar 7,5 juta pekerja.
Selain itu, pemerintah mewacanakan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan angka inflasi melalui koordinasi dengan Menteri Keuangan. Perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga akan dilanjutkan. Sementara itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan akan disesuaikan dengan tingkat penghasilan pekerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 14.23
Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2027
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.15
Kemenkeu Kaji Perubahan PTKP: Batas Gaji Bebas Pajak Jadi Lebih Tinggi
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 14.00
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Tak lagi Kena PPh 21, Pemerintah juga Kaji Revisi PTKP
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.26
Prabowo Instruksikan Insentif Ekonomi-Program Magang Dilanjutkan pada 2027
Berita terkait
DJP Kantongi Rp817,61 Miliar dari Penindakan Wajib Pajak Sektor Baja
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 20.00
Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pemungut PPh Pasal 22
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.36
Beban Biaya Naik, INACA Harap Insentif Pemerintah Bantu Maskapai Jelang Nataru
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 16.04
Pemerintah Mulai Terapkan Pungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 15.30