Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

TAUD: Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Tak Berpihak Pada Korban

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal KontraS. Dalam vonis banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 2 tahun 6 bulan, sementara terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun. Kedua terdakwa sebelumnya dihukum lebih berat, namun hukuman keduanya dikurangi 6 bulan masing-masing. Putusan ini juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari kedudukan sebagai prajurit TNI. TAUD menilai putusan ini menunjukkan pola pemidanaan yang tidak berpihak pada korban, justru meringankan pelaku dan mengabaikan hak korban. Vonis ini didasarkan pada pertimbangan seperti hasil pemeriksaan psikologi, status non-residivis, pengakuan kesalahan, kondisi keluarga, dan ketidakhadiran korban dalam persidangan tingkat pertama. TAUD menolak pertimbangan ini, terutama terkait ketidakhadiran Andrie Yunus yang disebabkan kondisi kesehatannya akibat luka bakar dan kerusakan mata. Menurut TAUD, ketidakhadiran korban tidak boleh menjadi dasar pelemahan hukuman, dan justru mengarah pada victim blaming. Andrie Yunus saat ini masih menjalani perawatan medis intensif, termasuk tiga kali operasi mata, empat kali operasi plastik, dan membutuhkan operasi kornea kritis. Korban hanya bisa menangkap cahaya dan tidak mengenali huruf akibat kerusakan 40 persen pada mata kanannya. TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menyikapi putusan ini, serta menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diproses secara hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait