TAUD: Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Tak Berpihak Pada Korban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal KontraS. Dalam vonis banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 2 tahun 6 bulan, sementara terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun. Kedua terdakwa sebelumnya dihukum lebih berat, namun hukuman keduanya dikurangi 6 bulan masing-masing. Putusan ini juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari kedudukan sebagai prajurit TNI. TAUD menilai putusan ini menunjukkan pola pemidanaan yang tidak berpihak pada korban, justru meringankan pelaku dan mengabaikan hak korban. Vonis ini didasarkan pada pertimbangan seperti hasil pemeriksaan psikologi, status non-residivis, pengakuan kesalahan, kondisi keluarga, dan ketidakhadiran korban dalam persidangan tingkat pertama. TAUD menolak pertimbangan ini, terutama terkait ketidakhadiran Andrie Yunus yang disebabkan kondisi kesehatannya akibat luka bakar dan kerusakan mata. Menurut TAUD, ketidakhadiran korban tidak boleh menjadi dasar pelemahan hukuman, dan justru mengarah pada victim blaming. Andrie Yunus saat ini masih menjalani perawatan medis intensif, termasuk tiga kali operasi mata, empat kali operasi plastik, dan membutuhkan operasi kornea kritis. Korban hanya bisa menangkap cahaya dan tidak mengenali huruf akibat kerusakan 40 persen pada mata kanannya. TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menyikapi putusan ini, serta menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diproses secara hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.56
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Dinilai tak Adil, Oditur Didorong Ajukan Kasasi
Media Indonesia · 6 September 2026 pukul 18.51
YLBHI Sebut Putusan Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Sakiti Rasa Keadilan Publik
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 18.00
TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Alasannya...
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 09.59
Proses Hukum Penyiraman Air Keras Dianggap Tak Memberikan Keadilan ke Korban
Berita terkait
TAUD Kecewa Vonis 2 TNI Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan dan Tak Dipecat
Detik.com · 5 September 2026 pukul 13.15
Vonis Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Dipangkas, TAUD Pertanyakan Kompetensi Hakim
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.41
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.16