Temuan KNKT Jadi Pertimbangan Polisi Tetapkan Tersangka Masinis KA Anggrek
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan AN (37) sebagai tersangka masinis KA Anggrek yang menyebabkan tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, menewaskan 16 orang. Penetapan didasarkan temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta pemeriksaan ahli penyidik. AN dihukum maksimal 12 tahun penjara atas Pasal 323/324/474 KUHP dan Pasal 198/206 Undang-Undang Perkeretaapian. PT KAI menghormati proses hukum, memberikan bantuan hukum kepada pegawai yang menjadi tersangka, serta mendukung investigasi keselamatan dan penegakan hukum oleh KNKT dan Polda Metro Jaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 03.30
Ini Alasan Masinis KA Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.26
KAI soal Investigasi KNKT Kecelakaan KA di Bekasi Timur: Kami Evaluasi
JawaPos · 29 September 2026 pukul 11.46
KNKT Rilis 6 Faktor Picu Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
kumparan · 29 September 2026 pukul 04.23
Investigasi KNKT soal KA Argo Bromo Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
Berita terkait
KNKT Soroti Sinyal-Komunikasi soal KRL Vs KA Anggrek, Ini Kata Menhub
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.00
KAI Dampingi Masinis KA Anggrek yang Jadi Tersangka: Tak Hadapi Sendirian
Detik.com · 30 September 2026 pukul 11.21
KAI Evaluasi Sistem Operasional Usai Temuan KNKT soal Tabrakan KA Anggrek Vs KRL
Detik.com · 30 September 2026 pukul 08.15
KNKT Ungkap 6 Penyebab Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi Timur
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 23.28