Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Temuan KNKT Jadi Pertimbangan Polisi Tetapkan Tersangka Masinis KA Anggrek

Polisi menetapkan AN (37) sebagai tersangka masinis KA Anggrek yang menyebabkan tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, menewaskan 16 orang. Penetapan didasarkan temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta pemeriksaan ahli penyidik. AN dihukum maksimal 12 tahun penjara atas Pasal 323/324/474 KUHP dan Pasal 198/206 Undang-Undang Perkeretaapian. PT KAI menghormati proses hukum, memberikan bantuan hukum kepada pegawai yang menjadi tersangka, serta mendukung investigasi keselamatan dan penegakan hukum oleh KNKT dan Polda Metro Jaya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait