Temuan KPK soal 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan Sebelum Gelar OTT BPN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, meliputi layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola hak guna usaha (HGU), jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN. Temuan ini menunjukkan ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan dengan rata-rata SLA tercapai hanya 26,51% di Jabodetabek, di mana Kantah Depok, Bekasi, dan Bogor masing-masing memiliki tingkat ketidaktepatan 91,14%, 87,5%, dan 86,9%. Dari 63,83% responden, 53% menyatakan ada tambahan biaya lebih dari 200% dibandingkan bika resmi, sementara penyimpangan SOP penerbitan HGU mencapai 61% dengan rata-rata penundaan 4 bulan hingga 6-12 bulan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 19 September 2026 pukul 12.00
KPK Bongkar Borok dan Masalah Sektor Pertanahan, Total Ada 8 Titik Rawan Korupsi
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 09.30
KPK Dapat Petunjuk Baru setelah Geledah Rumah Dirjen PPTR ATR/BPN
kumparan · 18 September 2026 pukul 20.23
Geledah Rumah Dirjen PPTR Lampri, Penyidik KPK Keluar Bawa 4 Koper
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 18.25
Setelah Summarecon, giliran rumah Dirjen ATR/BPN Lampri digeledah KPK
Berita terkait
Uang Rp300 Juta Jadi Gerbang Masuk OTT Pejabat Kementerian ATR/BPN
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.16
Uang Rp 106,3 M dalam OTT ATR/BPN Jadi Barang Bukti Terbesar dalam Sejarah KPK
JawaPos · 16 September 2026 pukul 15.16
IM57: Barbuk Rp106 Miliar Kasus BPN Terbesar Sepanjang Sejarah OTT KPK
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.17
DPR: OTT Pejabat ATR/BPN Momentum Bongkar Jaringan Mafia Tanah
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 22.21