Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Temuan KPK soal 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan Sebelum Gelar OTT BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, meliputi layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola hak guna usaha (HGU), jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN. Temuan ini menunjukkan ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan dengan rata-rata SLA tercapai hanya 26,51% di Jabodetabek, di mana Kantah Depok, Bekasi, dan Bogor masing-masing memiliki tingkat ketidaktepatan 91,14%, 87,5%, dan 86,9%. Dari 63,83% responden, 53% menyatakan ada tambahan biaya lebih dari 200% dibandingkan bika resmi, sementara penyimpangan SOP penerbitan HGU mencapai 61% dengan rata-rata penundaan 4 bulan hingga 6-12 bulan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait